Polisi Tidur (i): Antara Dibenci dengan Dibutuhkan

Topics: , , , , , , , ,

poldurSebuah Polisi Tidur di Jalanan Cikarang Baru

Gundukan atau tonjolan di permukaan jalan yang posisinya melintang itu dinamai ”polisi tidur”. Entah siapa yang memulai menyebutnya polisi tidur, yang jelas istilah ini sudah akrab dengan kita dan sepertinya sudah tidak ada istilah lain yang lebih ”pas” (Keponakan saya menyebut polisi tidur ini sebagai kuburan ular. Habis kuburannya kecil dan panjang sih! he..he..he..). Dan kalau kita lihat KBBI, Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah ini sudah tercantum di dalamnya (Waduh, berarti sudah resmi dong istilah ini! Kasihan nih polisi namanya dipakai buat menyebut kuburan ular..ha.ha.ha…). Sementara dalam kamus bahasa Inggris Indonesia, benda ini disebut traffic bump, speed bump, atau road hump.

Kita warga perumahan sangat kenal dan akrab dengan benda ini. Saking banyaknya polisi tidur yang anda lewati setiap hari dalam perjalanan anda, misalnya berangkat dari rumah hingga ke tempat kerja, kita sudah tidak bisa lagi menghitung berapa banyak benda itu. Juga saking akrabnya, dalam mengendarai kendaraan bermotor (baik mobil maupun sepeda motor) kita secara refleks melakukan serangkaian aktivitas mengerem, tarik/injak kopling (untuk yang berkopling), pindah gigi (untuk yang bukan transmisi otomatis), lalu memperbesar/menginjak gas untuk kembali pada kecepatan semula. Kadang-kadang kita lengah, kelupaan untuk mengerem atau pun tidak memperhatikan bahwa ada tonjolan di permukaan jalan, yang mengakibatkan kejutan tidak menyenangkan pada diri kita juga penumpang kendaraan kita. Benda ini dibenci sekaligus dibutuhkan keberadaannya, sehingga sering menjadi kontroversi di masyarakat. Antara mengganggu kenyamanan para pengendara dan mengakibatkan pemborosan bahan bakar (mengerem dan menarik/menginjak gas kembali) serta kadang-kadang mengakibatkan kecelakaan, dengan perlunya membatasi perilaku pengendara dalam menjalankan kendaraannya untuk menjaga keselamatan para pejalan kaki atau penyeberang jalan.

Keberadaan polisi tidur di jalan-jalan ini merupakan salah satu wujud ketidakberdayaan pemerintah dan institusi kepolisian kita dalam mendidik warga masyarakat untuk bersikap laku santun dan tertib dalam berlalu lintas di jalan raya (Bisa jadi istilah polisi tidur ini merupakan sindiran terhadap polisi yang sering tertidur dalam melayani masyarakat. Pak Pol, bukan saya lho yang bilang begitu!). Juga merupakan wujud ketidakmampuan dan ketidaktertiban warga masyarakat sendiri dalam mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Ketidakmampuan berdisiplin untuk menjaga keselamatan bukan hanya dirinya sendiri dan kendaraannya, namun juga pengguna jalan lain khususnya pejalan kaki dan penyeberang jalan.

40km

Rambu yang menyatakan kecepatan maksimum, yang nyaris tidak pernah diperhatikan para pengendara (apalagi tertutup dedaunan lagi, he.he.he…)

Masyarakat yang lebih takut terhadap keberadaan polisi, dibanding terhadap peraturan yang dituangkan dalam bentuk rambu-rambu lalu lintas di jalan, menyebabkan perlu adanya benda yang mewakili polisi dalam mengontrol perilaku warga berlalulintas, khususnya dalam hal mengatur kecepatan laju kendaraan, dan benda ini berbentuk polisi tidur (Cuma karena si wakil polisi ini tidak dibayar, yaakh..mendingan sambil tiduran saja menjaga jalan!). Polisi tidur bisa menjadi senjata ampuh dalam memaksa pengguna jalan untuk membatasi laju kendaraannya saat melewati suatu jalan. Rambu lalu lintas termasuk zebra cross hanya bersifat menghimbau dan memperingatkan, berhenti dulu atau pelankan kendaraan anda. Namun jika anda pengendara kendaraan melanggar peringatan itu dengan tetap kencang membawa kendaraan anda, tidak ada efeknya bagi anda, karena rambu-rambu lalu lintas itu hanya berupa huruf/angka atau simbol. Sementara polisi tidur selain memperingatkan juga bersifat memaksa dan bahkan bisa menghukum pengendara yang mengabaikannya. Ngebut di jalan yang banyak polisi tidurnya, siap-siap “ngancul/ngajrut” (bumping) pada saat melewati polisi tidur. Bahkan bukan tidak mungkin anda juga bisa celaka. Makin kencang kecepatan kendaraan anda pada saat melintasi polisi tidur, makin besar resiko anda untuk celaka.

CP, Des 2009

http://harihari-ceppi.blogspot.com

http://www.ceppi-prihadi.co.nr

2 thoughts on “Polisi Tidur (i): Antara Dibenci dengan Dibutuhkan

  1. namun ada juga yang bandel pak…dulu di daerah kawasan industri Ejip,seorang pengendara nekat ngebut walau di depan terlihat polisi tidur (ukuran besar) dan tidak bisa mengontrol laju kendaraan,terjatuh dan akhirnya dia menemui ajalnya..

  2. Polisi tidur! Sama seperrti rambu lalulintas lainnya yg dipasang sebagai tanda pengingat, instruksi. Semuanya tidak akan punya arti apa-apa bila para pemakai jalan tidak pernah ambil peduli. Sudah saatnya kita bangun orang dan pengguna jalan yg sadar. Yah kayanya sih masih jauh panggang dari api. Mulai dari proses pengambilan SIM yg tak standar atau certified apa benar bisa diperbaiki? Ayo kita tingkatkat kesadaran masyarakat kita dalam berkehidupan yg lebih baik!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>