Mobil Untuk Golongan Tidak Mampu

Bila anda pergi ke SPBU yang menjual bensin premium, maka akan anda temukan poster yang segera usang dan hilang dimakan panas dan hujan seperti di bawah ini…

 

Kita tahu bahwa sebelumnya pemerintah sudah pra-menyetujui kebijakan pembatasan subsidi bbm dengan target pengguna tertentu…
Pertama kita dengar bahwa “kendaraan yang lebih muda atau sama dengan keluaran tahun 2005″ dilarang menggunakan bbm jenis premium yang ‘disubsidi’…
Kemudian rencana berubah menjadi “setiap kendaraan roda 4 atau lebih dengan pelat hitam” dilarang menggunakan bbm jenis premium…
Kemudian kita dengar lagi tengat diundur selama 3 bulan dari rencana awal…

Belakangan malah menjadi tidak jelas, katanya hanya menjadi anjuran untuk tidak menggunakan bbm jenis premium… anjuran ini kemudian diwujudkan dalam bentuk poster himbauan di tiap-tiap spbu yang menjual bbm jenis premium dan juga dicetak dalam struk pembelian premium.
Poster sudah sering saya lihat di banyak spbu pertamina seperti pada photo di atas, namun cetakan pada struk pembelian saya belum pernah melihatnya karena belum pernah membeli premium dengan struk tercetak sejak anjuran tersebut diberlakukan.

Mari kita perhatikan photo di atas, apakah ada yang aneh dengan photo di atas?
Photo tersebut saya ambil sekitar 2 minggu lalu di rest area KM 57 tol Cikarang – Cikampek…
Poster tersebut menandakan bahwa spbu di tempat ini menjual bbm jenis premium…
Hmmm memang tidak ada yang aneh… tapi saya justru tidak mengerti siapa yang dimaksud sebagai “Golongan Tidak Mampu”?
Bila kembali ke rencana pertama bahwa kendaraan tahun 2005 atau lebih muda dilarang menggunakan bbm jenis premium… apakah yang dimaksud “golongan tidak mampu” adalah mereka yang mengendari kendaraan tahun 2004 atau lebih tua?
Bila kita maju sedikit ke rencana sebelumnya bahwa kendaraan pelat hitam dilarang menggunakan bbm jenis premium, maka apakah pengguna pelat merah, pelat putih corps diplomatic, pelat abri dan pulisi, serta pelat kuning lah yang dimaksud
“golongan tidak mampu”?
mungkin ada pembenaran untuk kendaraan pelat kuning, yang adalah angkutan umum, tapi berapa banyak angkutan umum yang masuk ke spbu yang notabene hanya bisa diakses dari Jalan Tol Cikarang – Cikampek tersebut? pun bila kita memasukan kendaraan roda 2 ke dalam golongan yang dijastifikasi boleh menggunakan bbm jenis premium, maka adakah kendaraan roda dua yang bisa membeli bbm jenis premium di situ?

Sungguh sebuah himbauan yang sangat aneh…
Himbauan yang tidak akan pernah ditaati… pemanis dan pemerah bibir kalo kata istilah orang jaman dulu…. bahkan jangankan himbauan, larangan dengan sanksi berat pun di negari ini tidak ada artinya….
Sebuah bukti ketidak-kuasa-an penguasa menghadapi deraan kekuasaan yang lebih kuasa dari para penguasa tersebut…

3 thoughts on “Mobil Untuk Golongan Tidak Mampu

  1. Alhamdulillah…saya masih dikategorikan tidak mampu…soalnya hampir tiap minggu beli Bensin..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>